Text
GAMBARAN UMUM PELAYANAN KEFARMASIAN APOTEK DI APOTEK KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2024
ABSTRAK
Pemerintah menerbitkan Permenkes No. 73 Tahun 2016 dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian serta keselamatan pasien. Meskipun apoteker pengelola apotek umumnya sudah mengetahui peraturan tersebut, pelaksanaannya masih belum baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran pelayanan kefarmasian di Apotek Kabupaten Lombok Timur. Penelitian ini merupakan penelitian observasional dengan desain penelitian cross sectionaldengan sampel sebanyak 54 apotek yang berada di Kabupaten Lombok Timur. Pengumpulan data dilakukan melalui pengisian kuesioner yang disusun berdasarkan pedoman Permenkes No. 73 Tahun 2016 dan petunjuk teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di apotek oleh Kemenkes RI tahun 2019. Data dianalisis menggunakan Microsoft Excel dengan menghitung total skor kegiatan, hasil disajikan dalam bentuk tabel dan diagram persentase yang dikategorikan menjadi baik, cukup, atau kurang dan dideskripsikan secara naratif. Penelitian ini menemukan bahwa penerapan Standar Pelayanan Kefarmasian di 54 apotek di Kabupaten Lombok Timur telah sesuai dengan Permenkes No. 73 Tahun 2016 pada variabel pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sebesar 88,57%, serta pelayanan farmasi klinik sebesar 93,66%. Keduanya masuk dalam kategori "Baik". Selain itu, variabel sumber daya manusia dan sarana prasarana belum sesuai dengan standar, dengan persentase masing-masing 73,02% dan 60,60%, yang masuk dalam kategori "Cukup". Kata kunci : apotek, permenkes nomor 73 tahun 2016, standar pelayanan kefarmasian
Tidak tersedia versi lain